SKD CPNS 2024 Beda dengan 2023, Begini Aturannya
24 September 2024
Edit
Jakarta - Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024 segera digelar pada 16 Oktober-14 November 2024. Terdapat sejumlah perbedaan antara SKD CPNS 2024 dan SKD CPNS 2024.
Jelang pelaksanaan SKD CPNS 2024, cermati hal yang perlu diketahui terkait perbedaan seleksi tahun ini dengan tahun lalu. Simak selengkapnya di bawah ini.
Perbedaan SKD CPNS 2024 dan 2023
Berikut sejumlah perbedaan SKD CPNS 2024 dengan tahun lalu berdasarkan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Nilai SKD CPNS 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No 344 Tahun 2024,
pelamar pengadaan CPNS 2024 boleh menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS 2023. Aturan penggunaannya yaitu:
Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada 2024 menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada 2023.
Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi CPNS 2023.
Boleh
melamar pada jabatan dan instansi yang berbeda maupun sama dengan yang dilamar pada 2023.
Nilai SKD CPNS 2023 yang akan dipakai sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
Lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
Tidak ikut SKD CPNS 2024.
Bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 bersama peserta SKD CPNS 2024 jika nilai SKD 2023 yang disertakan masuk peringkat maksimal 3 kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar (misalnya dicari 4 kebutuhan, maka 3 x 4 kebutuhan = nilai SKD harus masuk peringkat 12 besar di jabatan tersebut)
Cara Pakai Nilai SKD CPNS 2023 di Seleksi CPNS 2024
Berikut cara pakai nilai SKD CPNS 2023 di seleksi pengadaan CPNS 2023:
Sumber : www.detik.com
