Mengapa Garuda Pancasila digunakan dalam 'peringatan darurat Indonesia' dan demonstrasi di DPR?
22 Agustus 2024
Edit
Lambang Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dengan tulisan putih ‘PERINGATAN DARURAT’ atau ‘RI-00’ ramai beredar di media sosial usai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di parlemen. Di Jakarta dan beberapa daerah, muncul konsolidasi untuk melancarkan protes menolak revisi UU Pilkada
Situasi demonstrasi di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta memanas ketika ribuan pengunjuk rasa menerobos kompleks dan polisi berusaha membubarkan massa dengan gas air mata dan meriam air. Di sejumlah daerah, seperti di Semarang, Jawa Tengah, demonstrasi berujung dengan kericuhan.
Pada Kamis (22/08) malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
Salah satu mahasiswa yang ditemui wartawan BBC News Indonesia Nicky Widadio pada Kamis (22/08) malam di luar gedung DPR, Akmal Muhammad Abdullah, mengaku senang dengan gerakan demonstrasi mahasiswa yang "telah membuahkan hasil".
Namun, kami khawatir bahwa apa yang disampaikan sepenuhnya benar, melainkan hanya upaya untuk meredam amukan massa yang sedang terjadi.
"Kami sangat berharap bahwa pernyataan yang diberikan memang valid dan konsisten terhadap pernyataan yang diberikan," ujar Akmal, yang juga merupakan Wakil Ketua BEM FH Universitas Padjajaran di Bandung Jawa Barat.
Sebelumnya, ‘peringatan darurat indonesia’ menjadi tren di jagat maya dengan volume pencarian mencapai lebih dari 200.000.
Lambang negara itu viral setelah diunggah sejumlah influencer atau pemengaruh di jejaring sosial seperti X (sebelumnya Twitter) dan Instagram. Mereka serentak memprotes tindakan DPR yang oleh para pakar dianggap sebagai “pembegalan atau pembangkangan” terhadap konstitusi.
Seperti diketahui, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada.
Padahal, putusan MK yang dikeluarkan sehari sebelumnya disambut baik berbagai pengamat karena mengubah konstelasi politik menjelang Pilkada 2024 yang sebelumnya dinilai pakar tidak berimbang dengan munculnya koalisi-koalisi ‘gemuk’.
Sumber : bbc.com
